Namun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan nasabah tak akan bisa luput dari kewajiban pelaporan tersebut. Sebab, sistem perbankan di Indonesia bisa melacak jika ada upaya penghindaran dengan cara pemecahan rekening.
"Oh mereka bisa saja melakukan pemecahan, tapi sistem perbankan kita ternama, bisa melacak," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, di temui di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Kamis malam 8 Juni 2017.
Menurutnya pemerintah tentu sudah punya simulasi mengenai besaran yang ditentukan dan bagaimana mengelola database dengan IT yang ada. Lagi pula, lanjut Halim, dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang terdaftar dan patuh maka jumlah orang yang memiliki rekening dengan nominal treshold jauh lebih sedikit.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini menambahkan, saat ini jumlah rekening perbankan mencapai angka 203 juta, di mana 99 persennya merupakan saldo di bawah Rp100 juta. Ketika diambil treshold Rp200 juta maka yang wajib lapor ke pajak ada 2,3 juta rekening. Setelah tresholdnya dinaikkan jadi Rp1 miliar, rekening yang bisa disisir pajak yakni 430 ribu-an.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id