Lembaga Penjamin Simpanan (MI/Himanda Amrullah)
Lembaga Penjamin Simpanan (MI/Himanda Amrullah)

Hindari Kewajiban Lapor ke DJP Kemenkeu

LPS Pastikan Nasabah Tidak Pecah Saldo Rekening

Suci Sedya Utami • 09 Juni 2017 10:23
medcom.id, Jakarta: Ada kekhawatiran yang muncul jika nasabah akan memecah aset simpanannya di perbankan. Cara itu dilakukan untuk menghindari kewajiban pelaporan data nasabah ke Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berapa pun saldo yang menjadi batas minimum (threshold).
 
Namun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan nasabah tak akan bisa luput dari kewajiban pelaporan tersebut. Sebab, sistem perbankan di Indonesia bisa melacak jika ada upaya penghindaran dengan cara pemecahan rekening.
 
"Oh mereka bisa saja melakukan pemecahan, tapi sistem perbankan kita ternama, bisa melacak," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, di temui di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Kamis malam 8 Juni 2017.

Menurutnya pemerintah tentu sudah punya simulasi mengenai besaran yang ditentukan dan bagaimana mengelola database dengan IT yang ada. Lagi pula, lanjut Halim, dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang terdaftar dan patuh maka jumlah orang yang memiliki rekening dengan nominal treshold jauh lebih sedikit.
 
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini menambahkan, saat ini jumlah rekening perbankan mencapai angka 203 juta, di mana 99 persennya merupakan saldo di bawah Rp100 juta. Ketika diambil treshold Rp200 juta maka yang wajib lapor ke pajak ada 2,3 juta rekening. Setelah tresholdnya dinaikkan jadi Rp1 miliar, rekening yang bisa disisir pajak yakni 430 ribu-an.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan