Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, rencana ini sudah disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kemungkinan batas usia bagi peserta dari pekerja informal dinaikan menjadi 61 tahun.
"Kemenaker masih melakukan kajian apakah nanti akan ditetapkan 60 (tahun) atau di bawah 60 (tahun) masih kami tunggu," ujar Agus, di Financial Club Graha CIMB Niaga, Jakarta, Rabu 21 Juni 2017.
Meski belum final, namun Agus menyebutkan jika usulan ini sudah diterima oleh Kemenaker. Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu dikeluarkannya aturan formal dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis menambahkan, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta. Pihaknya menargetkan jika 15 persen dari total BPU dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau pembatasan tidak keluar akan susah mencapai target. Semoga dalam waktu dekat ini regulasi keluar. Karena memang banyak sekali seperti nelayan bahkan abdi dalem di atas 56 tahun semua," jelas dia.
Selain meningkatkan jumlah kepesertaan, aturan ini diharapkan menghilangkan diskriminasi antara sektor penerima upah dan bukan penerima upah. Apalagi tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah peserta dapat bertambah 3 juta dari total 1,5 juta peserta yang sudah ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id