Ilustrasi. (FOTO: AFP)
Ilustrasi. (FOTO: AFP)

WTO Pertimbangkan Usulan Transaksi e-Commerce Kena Pajak

Annisa ayu artanti • 14 Desember 2017 15:16
Jakarta: World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia mempertimbangkan usulan Indonesia tentang penetapan bea masuk dan pajak atas barang dan jasa yang ditransaksikan dan ditransmisikan secara elektronik (e-commerce).
 
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita membenarkan WTO akan mempertimbangkan usulan Indonesia karena pengenaan bea masuk dan pajak itu akan menciptakan keadilan bagi bisnis daring dan konvensional.
 
"Pengenaan bea masuk dan pajak pada transaksi e-commerce, seperti yang diterapkan pada bisnis konvensional, akan menciptakan keadilan bagi kedua jenis bisnis ini. Dengan demikian, bisnis konvensional dapat bersaing dengan barang impor yang masuk melalui ranah digital," kata Enggar, seperti dikutip dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2017.

Ia menjelaskan, kondisi saat ini harga barang impor dari transaksi e-commerce dapat dijual lebih murah dibandingkan dengan barang lokal karena tidak membayar bea masuk dan pajak.
 
Di sisi lain, pelaku usaha konvensional dan UKM cukup sulit untuk bersaing dengan bisnis e-commerce karena memiliki kewajiban membayar bea masuk dan pajak, sehingga harganya lebih tinggi.
 
Menurutnya, jika usulan Indonesia tersebut disetujui maka pelaku usaha konvensional terutama UKM akan memiliki kesempatan bersaing dengan barang impor dari segi harga. Skema ini akan menciptakan level persaingan yang setara (level playing field) antara bisnis konvensional dan bisnis digital.
 
Dalam forum perundingan (working session) di Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-11 usulan Indonesia tersebut telah menjadi pertimbangan WTO.
 
Selain itu, Mendag Enggar dan Dirjen WTO Roberto Azevêdo juga telah bertemu untuk membahas barang dan jasa yang ditransaksikan dan ditransmisikan secara elektronik akan dipertimbangkan untuk dikenakan bea masuk secara sukarela (voluntary).
 
Pelaksanaan pengenaan itu nantinya dikembalikan ke masing-masing negara. Barang dan jasa yang dapat dikenakan bea masuk dan pajak, misalnya, buku digital (e-book), musik digital, jasa akuntansi, serta jasa arsitektur. Sementara itu, jasa transmisi elektronik akan tetap dalam moratorium sehingga tidak akan dikenakan bea masuk dan pajak.
 
"Tanpa pengenaan bea masuk dan pajak, perkembangan e-commerce yang demikian pesat dapat memperlebar jurang pemisah antara bisnis konvensional dan bisnis yang mampu memanfaatkan e-commerce. Dikhawatirkan, pengusaha besar asing yang berbasis e-commerce akan melumpuhkan bisnis konvensional maupun bisnis kecil berbasis e-commerce di suatu negara," jelas Enggartiasto.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan