Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan aturan tersebut akan diselesaikan dan dikeluarkan sebelum akhir 2017.
"Insyaallah sebentar lagi terbit, sebelum akhir tahun," kata Mirza usai ibadah salat Jumat, di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta Pusat, Jumat 13 Oktober 2017.
Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, saat ini pihaknya masih lakukan finalisasi aturan tersebut. Jika sudah siap maka aturan itu akan segera disosialisasikan sehingga tak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Nanti akan dikeluarkan aturan tentang e-money. Saya juga mau jelaskan bahwa terkait e-money itu kan e-money itu ada yang off us dan on us," kata Agus bulan lalu.
Dirinya menjelaskan, fasilitas off us adalah top up e-money melalui fasilitas yang dimiliki oleh bank lain. Sementara untuk fasilitas on us adalah top up e-money melalui jaringan yang dimiliki bank penerbit e-money tersebut.
"Top up yang dilakukan di bank lain sangat beragam, beragam itu tentu perlu penyelerasan. Dan yang paling utama BI perhatikan adalah perlindungan konsumen, serta meyakinkan sistem itu tidak ambil manfaat atau rente ekonomi," jelas dia.
Saat ini fasilitas top up melalui fasilitas lain dikenakan biaya antara Rp2 ribu hingga Rp3 ribu. Oleh karena itu bank sentral selaku otoritas sistem pembayaran perlu membuat aturan agar biaya yang dikenakan tidak membebani masyarakat.
"Nanti kalau BI keluarkan aturan tentang top up sekarang ini yang kami beri perhatian e-money yang off us, yang antarbank. Nanti kami atur, Anda mau top up e-money di covenience store kena Rp3.500, nanti kami atur maksimum tertentu," jelas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id