"Saya itu hanya mengingatkan kembali agar melakukan tindakan-tindakan efiesnsi," ujar Kiagus melalui sambungan telepon, Senin (24/11/2014).
Sebelumnya kata Kiagus, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan dua peraturan yakni untuk lingkup internal Kemenkeu dan untuk seluruh Kementerian dan Lembaga.
"Kalau surat edaran yang saya buat hanya untuk internal. Kalau yang keluar itu, adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perjalanan dinas," katanya.
Terkait PMK, harus dipatuhi, jika tidak PNS yang melanggar akan mendapat sanksi. Namun, tentunya terkait sanksi bukanlah wewenang pihaknya.
"Keluar dari situ tentu akan menjadi temuan aparat pengawas internalnya masing-masing. Kalau melanggar bisa saja tidak boleh naik kelas bisnis, harus kembalikan kelebihannya," tukas dia.
Lebih lanjut dia menambahkan, Kemenkeu sendiri tidak melarang pejabat eselon 1 dan 2 untuk menggunakan kelas bisnis dalam perjalanan dinas. Namun, perjalanan dinas masih harus mengikuti standar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
"Kalau perjalanan lebih dari 7 jam, bisa untuk kelas bisnis, sepanjang anggarannya tersedia buat satuan kerja yang bersangkutan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id