Demikian disampaikan Direktur/Corporate Secretary BTPN, Anika Faisal, dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/9/2014).
Adapun pemberian pinjaman dana dari IFC ke perseroan senilai ekuivalen US$200 juta atau setara dengan Rp2,3 triliun (kurs US$1 = Rp11.725)
Selain itu, pemberian pinjaman ini merupakan perjanjian pemberian pinjaman (third and fourth loan agreement) antara IFC dengan BTPN pada 1 Agustus 2014.
Pemberitahuan ini dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Nomor X.K.1 lampiran keputusan ketua Bapepam nomor: Kep 86/PM/1996 pada 24 Januari1996 tentang keterbukaan informasi yang harus diumumkan kepada publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News