"Kita akan mengajukan penundaan SVLK ke Kemendag (Kementerian Perdagangan) 1 tahun lagi," ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto saat melakukan kunjungan kerja ke pabrik mebel di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/11/2014).
Pasalnya, Panggah mengungkapkan, dari sekitar 2.000 pelaku usaha baru sekitar 1.000 pelaku usaha yang terverifikasi. Itupun umumnya pelaku usaha skala menengah besar yang relatif tidak mengalami masalah untuk menerapkan SVLK. Padahal, Kementerian Perdagangan memberikan tenggat waktu sampai akhir tahun ini.
"Oleh karenanya kami minta penundaan dan sekaligus prioritas, seperti dari level kayu dulu kemudian yang lain. Saran kami bersifat objektif, kalau terus seperti itu akan terjadi kemacetan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Managing Director CV Mebel Internasional Christianto Prabawa mengatakan, pelaku UKM masih menghadapi kendala untuk penerapan SVLK. Salah satunya disebabkan mahalnya biaya sertifikasi yang mencapai Rp25 juta-Rp30 juta.
"Kalau menengah ke atas tidak ada kendala SVLK," tuturnya.
Oleh karenanya, proses sertifikasi SVLK mesti dipercepat. Pasalnya, Christianto mengungkapkan, pengalaman Mebel Internasional mengurus SVLK sampai tiga hari. Meski saat ini pihaknya sudah mendapatkan sertifikat SVLK namun proses tersebut dinilai terlalu lama dan menelan biaya yang cukup besar, utamanya untuk UKM.
"Kami usulkan penyederhanaan waktu. Kalau tiga hari itu bisa Rp25 juta-Rp30 juta, kalau satu hari hanya Rp5 juta itu lebih terjangkau, utamanya untuk IKM," katanya.
Sementara itu Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, Kemenperin akan mendukung upaya pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas. Termasuk menyuarakan kepentingan pelaku usaha kepada kementerian terkait.
"Apapun yang diinginkan dunia usaha untuk meningkatkan produkstivitas akan ditambah," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menunda penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk (UKM) yang memiliki modal rata-rata dibawah Rp500 juta selama satu tahun. Sedianya diterapkan Januari 2014 namun diundur selama setahun.
SVLK sendiri merupakan sertifikat jaminan legalitas kayu untuk memberikan kepercayaan publik melalui jaminan lacak balak kayu. Tujuannya memastikan pasokan kayu berasal dari sumber yang legal dan memenuhi persyaratan peraturan yang sah (legal compliance).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News