"Saya mengucap syukur Alhamdulillah dan terima kasih pada semua pihak. Suasana hari ini cukup kondusif sehingga bisa terjadi kesepakatan," ujarnya di Kantor Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Adanya penandatanganan ini, ditegaskan Martiono, Newmont telah menyetujui enam poin renegosiasi kontrak karya.
"Kami setuju untuk membayar bea keluar sebagaimana yang diatur dalam peraturan perintah, menyerahkan uang jaminan Smelter sebesar US$25 juta, membayar royalti 4,0 persen untuk tembaga, 3,75 persen untuk emas, dan 3,25 persen untuk perak, serta membayar iuran tetap (deadrent) US$2 per hektare," tegas Martiono.
Martiono menambahkan, penandatanganan Mou ini merupakan bukti nyata dukungan dan komitmen Newmont pada kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pengolahan dan pemurnian dalam negeri.
Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R. Sukhyar, dan Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto, akan menghasilkan perubahan-perubahan yang telah disepakati bersama terhadap Kontrak Karya (KK) PTNNT.
Selanjutnya Newmont dan Pemerintah akan kembali melakukan perundingan amandemen KK yang diperkirakan akan diselesaikan dalam waktu enam bulan. Tidak ada perubahan ketentuan-ketentuan KK selain dari bea keluar, jaminan keseriusan, royalti, dan iuran tetap sebagaimana di atas sebelum renegosiasi KK selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News