Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengakui lembaganya kini memiliki PPNS yang berfungsi menyidik tindak pidana perdagangan bursa komoditi. Mereka bakal menertibkan para pedagang emas nakal yang tak mau mendaftarkan bisnisnya.
"(PPNS) ini disiapkan untuk semua tugas dan fungsi Bappebti," tegas Sahudi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019.
Bappebti juga akan menggandeng kepolisian untuk menangani persoalan pidana perdagangan bursa komoditi itu. "Bappebti mengimbau dulu kepada pedagang emas digital yang ada untuk segera melengkapi persyaratan sesuai Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 dan mengajukan permohonan persetujuan kepada Bappebti sebagai pedagang emas digital," tuturnya.
Sahudi menyebut belum ada perusahaan yang mendaftar ke Bappebti terkait izin perdagangan emas digital. "Saya yakin mereka tengah mempersiapkan persyaratan yang cukup banyak dipenuhi," seloroh Sahudi.
Menurut dia, pihak yang wajib mendaftar ialah pedagang fisik emas digital yang melakukan promosi, pemasaran, dan transaksi jual beli secara digital atau online. Pembayarannya oleh konsumen dilakukan secara cicilan, suka-suka, atau menabung, dan penyerahan emasnya dilakukan di kemudian hari atau disimpan dulu sampai gramasi tertentu, pedagang emas digital ini harus terlebih dahulu menjadi anggota atau peserta bursa berjangka.
"Karena ini salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Makanya disebut transaksi di bursa berjangka," terang Sahudi.
Setelah mendapat persetujuan dan operasional, pedagang emas digital ini harus melaporkan transaksi jual belinya ke bursa berjangka.
Terkait perusahaan e-commerce yang menjual emas digital, ia menyebut bila e-commerce tersebut melakukan perdagangan emas digital atas nama, mereka wajib mendapat persetujuan dari Bappebti.
Namun kalau kedua perusahaan e-commerce itu punya kerja sama dengan pedagang emas digital yang sudah mendapat persetujuan dari Bappebti dan fungsinya hanya sebatas perpanjangan tangan untuk memasarkan emas milik pedagang emas tersebut, maka tidak perlu mendapatkan izin dari Bappebti.
"Kalau mereka mau jualan emas, mereka harus daftar ke Bappebti juga. Sebagai saran pemasaran mereka harus kerja sama dengan pedagang emas yang mendapatkan persetujuan dengan Bappebti," urai Sahudi.
Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka ditetapkan Februari 2019. Penerbitan aturan itu demi meningkatkan kepercayaan investor Bappebti meminta penyelenggara perdagangan emas digital untuk mendaftarkan izin usahanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News