Timah murni batangan ini memang membutuhkan waktu sekitar sembilan bulan guna membuktikan status legah dan sahnya. Semula anggota bursa ini sempat tertahan ekspornya karena dicurigai berasal dari bijih timah ilegal.
Clearing house adalah sebuah lembaga atau bagian dari bursa yang menyelenggarakan penyelesaian transaksi klien. Misalnya, lembaga kliring melaksanakan pendaftaran seluruh transaksi klien. Lembaga kliring juga bertanggung jawab atas pemrosesan pembayaran yang dihasilkan dari kliring.
"Pengadilan Negeri Sungai Liat juga memutuskan agar timah dikembalikan kepada pihak yang berhak. Walaupun timah murni batangan tersebut sudah dikembalikan, ternyata tidak begitu saja bisa diekspor," kata Ketua ICH Nursalam, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Agustus 2019.
Menurut dia, hambatan berikutnya yang akan dihadapi karena dalam melakukan ekspor dibutuhkan PE (Persetujuan Ekspor) dan ET (Eksportir Terdaftar) dari eksportir atau smelter yang bersangkutan, yang ternyata telah habis masa berlakunya. Sampai saat ini belum ada solusi dari permasalahan tersebut yang menyebabkan terhambatnya ekspor timah murni batangan.
"Hal ini berpotensi menurunkan reputasi Indonesia di perdagangan internasional dan meningkatkan country risk Indonesia karena ketidakpastian hukum. Dampak dari meningkatnya country risk pada perdagangan timah murni batangan di Indonesia mengakibatkan secondary market timah Indonesia di Singapura meningkat tajam," jelasnya,
Pada 2018, secondary market timah Indonesia di Singapura berhasil menurun dari yang semula 80 persen di 2014 menjadi tinggal 24 persen. Namun pada semester I-2019, meningkat tajam sebesar 100 persen menjadi 49 persen per Juli 2019. Peningkatan perdagangan timah Indonesia melalui secondary market di Singapura memberikan sinyalir kepada pasar bahwa pelaku pasar timah dan khususnya end user, lebih memilih pembelian timah asal Indonesia melalui Singapura karena Indonesia dinilai rendah dalam kepastian hukum terkait dengan perdagangan timah murni batangan.
Dia menjelaskan dampak yang timbul sebagai akibat dari country risk ini bisa saja berbuntut panjang terhadap kedaulatan timah Indonesia dan menurunkan kepercayaan global terhadap Indonesia. Mengingat timah merupakan komoditi strategis yang tidak terbarukan, tidak tergantikan, dan merupakan ekspor unggulan yang diandalkan Propinsi Bangka Belitung dan juga mencegah terulangnya kejadian sebagaimana tersebut di atas.
Oleh karena itu diperlukan dukungan political will sepenuhnya dari pemerintah dalam hal memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pasar global, serta diharapkan persamaan persepsi seluruh pemangku kebijakan tentang perdagangan timah murni batangan di bursa timah agar Indonesia bisa kembali berdaulat atas perdagangan timah dunia.
Program Pusat Logistik Berikat (PLB) yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo adalah program yang mengarah pada visi Indonesia yang berdaulat atas perdagangan timah dunia dan PLB adalah jawaban yang tepat untuk persoalan di atas. barang ekspor yang masuk dalam PLB adalah tentunya barang-barang yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan ekspor, sehingga telah memperoleh imunitas dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
"Saat ini ketentuan bursa timah ICDX telah menetapkan bahwa setelah terjadinya transaksi,
maka timah murni batangan akan dikirim kepada ICDX Logistik Berikat (ILB) sebagai salah satu
mekanisme yang terintegrasi dengan program Joko Widodo," tambahnya.
"Ke depannya besar harapan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Hal-hal seperti ini
menjadi yang terakhir dan dimaknai sebagai tonggak kembalinya semangat sinergitas antar
semua pihak atas cita-cita bahwa Indonesia berdaulat atas perdagangan timah dunia," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News