Dilansir Medcom.id, Rabu, 30 Oktober 2019, iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas III ditetapkan sebesar Rp42 ribu. Sementara untuk kelas II iurannya sebesar Rp110 ribu dan kelas I akan dikenakan iuran sebesar Rp160 ribu.
Meski kenaikan iuran baru akan dijalankan tahun depan, namun pemerintah akan membayarkan selisih iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mulai 1 Agustus 2019.
Selain itu, iuran bagi peserta penerima upah (PPU) yaitu sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan empat persennya dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.
Adapun batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU adalah Rp12 juta. Batas paling rendah yakni upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi.
Ketentuan mengenai komposisi persentase, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan, dan dasar perhitungan peserta PPU dari pemerintah mulai berlaku 1 Oktober 2019. Sedangkan peserta PPU dari pegawai swasta mulai berlaku 1 Januari 2019.
Pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan iuran kepada pemerintah daerah sebesar Rp19 ribu per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah terhitung sejak Agustus sampai dengan Desember 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan pendanaan iuran akan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 24 Oktober 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id