"Uang itu juga akan di-recycle lagi, dari pemerintah akan diberikan lagi. Dana-dana itu lah untuk pengelolaan sampah," kata Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kemenkeu Nasrudin Joko Surjono di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019.
Nasrudin mengungkapkan pungutan cukai plastik ini akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun pemanfaatan dana tersebut untuk keperluan pengolahan limbah masih didiskusikan dengan Direktorat Jenderal Anggaran.
"Masuk ke APBN tapi ketika pengajuan didiskusikan di Direktorat Jenderal Anggaran akan diperhitungkan sebagai pengelolaan limbah sampah dan sebagainya," tutur dia.
Dengan begitu, kebijakan tarif cukai kantong plastik diyakni dapat mendorong kelestarian lingkungan sekaligus menekan konsumsi kantong plastik.
"Ini sebagai tools instrumen pengendalian plastik yang makin besar tiap tahun khususnya kantong plastik," pungkas dia.
Adapun pemerintah mengusulkan tarif cukai plastik ini dikarenakan 62 persen dari sampah plastik Indonesia adalah kantong plastik.
Apalagi Indonesia menempati urutan kedua sebagai negara penghasil sampah plastik ke laut terbesar di dunia.Berdasarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 90 ribu gerai ritel modern di Tanah Air menghasilkan 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik per tahun.
Komposisi sampah plastik di Indonesia juga meningkat seiring tingginya konsumsi kantong plastik. Sampah plastik pada 2013 menyumbang 14 persen dari total sampah di Indonesia. Angka tersebut naik menjadi 16 persen pada 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News