Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag, Widodo melakukan ini guna memberikan keamanan, keselamatan, serta kesehatan bagi konsumen.
"Hari ini, Tim Ditjen SPK memusnahkan 72 pompa air merk MTY GP-125 impor yang tidak sesuai persyaratan SNI. Demi perlindungan konsumen, kami tegas menindak produk yang melanggar SNI," ujarnya di Kompleks Pergudangan Pantai Indah Dadap, Tangerang, Senin (11/5/2015).
.jpg)
Widodo menambahkan, barang tersebut sebenarnya sudah memiliki sertifikasi SNI, namun saat dilakukan uji laboratorium mengalami masalah. "Walau ada (label) SNI tapi enggak sesuai, saat diuji terbakar lalu meledak. Itu yang mengkhawatirkan kita, maka kita musnahkan," sambung dia.
Dirinya juga mengapresiasi PT Dinamika Dwiputra Perkasa Jaya selaku distributor yang juga dengan sadar memusnahkan pompa air tersebut demi perlindungan kepada konsumen.
"PT Dinamika memusnahkan sendiri dan ini menjadi yurisprudensi bagi importir lainnya. Kalau yang lain ditemukan ada yang tidak SNI akan dilakukan seperti ini. Terima kasih sudah ikut selenggarakan perlindungan konsumen. Ini juga bentuk menjaga reputasi perusahaan supaya pelanggan setia," terangnya.

Widodo juga meminta dilakukan penarikan, jika nantinya masih ditemukan produk tersebut di pasaran. "Kalau ada penarikan lagi harus lapor ke kita jangan sampai kita temukan di pasar," pungkas dia.
Dalam proses pemusnahan tersebut, turut hadir pula perwakilan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Polres Kabupaten Tangerang, serta pewakilan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News