Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani (FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani (FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf)

Dunia Usaha Dukung Implementasi AEoI dengan Catatan

Suci Sedya Utami • 06 Juni 2017 08:35
medcom.id, Jakarta: Dunia usaha mendukung implementasi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEoI) yang melegalkan untuk intip data nasabah perbankan.
 
Wakil Ketua Umum bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Raden Pardede menjelaskan, Kadin Indonesia memahami pentinggnya penerapan AEoI. Apallagi, lanjutnya, saat ini keterbukaan menjadi sebuah keniscayaan di dunia.
 
Terlebih lagi, masih kata dia, implementasi AEoI merupakan upaya pemerintah guna meningkatkan penerimaan negara yang tentunya digunakan untuk membiayai pembangunan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, Kadin mengimbau agar pemahaman antara otoritas, dunia usaha, dan industri perbankan berada dalam satu frame. Karena itu harus ada sosialisasi yang jelas terutama mengenai kerahasiaan data yang tetap terjaga dan sanksi bagi yang melanggar.
 
"Agar kami semua dapat informasi yangs ama dan bagaimana implementasinmya tidak ada perbedaan. Dan sosialisasi secara masif kepada seluruh masyarakat," kata Raden, saat konferensi pers, di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin 5 Juni 2017.
 
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mendukung upaya pengefektifan Perppu dan juga turunannya sebagai kesepakatan internasional yang ingin menutup akses pelarian atau penghindaran pajak ke negara surga pajak yang memberi tarif rendah.
 
Namun demikian, kata Hariyadi, perlu sosialisasi bahwa implementasi AEoI berbeda seperti pemeriksaan yang terjadi pada program amnesti pajak. Jangan sampai terbersit bahwa AEoI hanya menyasar pada pemeriksaan semata.
 
Lagi pula, lanjut Hariyadi, data yang diperlukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang sesuai dengan yang bisa dikerjakan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Tanah Air.
 
"Artinya, jangan sampai meminta data yang akhirnya akan repotkan LJK dan repotkan Wajib Pajak (WP. Dan tentang kerahasiaan perlu sekali. Jangan sampai kalau terbuka justru dimanfaatkan pihak-pihak tidak berepentingan," pungkas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan