Ilustrasi petani garam. (FOTO: ANTARA/Dedhez Anggara)
Ilustrasi petani garam. (FOTO: ANTARA/Dedhez Anggara)

Harga Pokok Garam Segera Ditetapkan

03 Agustus 2017 09:40
medcom.id, Jakarta: Pemerintah akan menetapkan harga pokok penjualan (HPP) garam di tingkat petani. Hal itu dilakukan guna menjaga harga garam menjelang panen raya yang diprediksi terjadi pada September mendatang.
 
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan pihaknya akan mulai merancang HPP garam bersama Kementerian Perindustrian dan para pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Pembahasan HPP akan dimulai hari ini.
 
"Akan kami bahas, tapi leading sector-nya harus kami panggil dulu. Dari industri seperti apa, IKM-nya seperti apa. Besok (hari ini) dibahas," ucap Brahmantya di Jakarta, Rabu 2 Agustus 2017.

Penetapan HPP juga dibuat karena adanya kucuran impor garam konsumsi dan industri. Sebanyak 75 ribu ton garam bahan baku konsumsi akan masuk pada 10-31 Agustus dari Australia.
 
Adapun impor garam industri sudah diizinkan masuk tanpa adanya pembatasan kuota. Dikhawatirkan, garam industri tersebut bocor ke pasar rakyat dan menyebabkan harga garam anjlok.
 
Brahmantya menjelaskan besaran HPP nantinya akan menyesuaikan kadar natrium klorida (NaCl). Semakin tinggi NaCl, HPP akan semakin tinggi karena kualitasnya dianggap lebih bagus.
 
Sebagai informasi, HPP garam di titik pengumpul (collecting point) ditetapkan Rp750 per kg untuk garam kualitas I (K1) dan Rp550 per kg untuk garam kualitas II (K2). HPP tersebut belum pernah direvisi sejak diterbitkan pada 2011 lewat Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri No 02/Daglu/PER/5/2011 tentang Penetapan Harga Penjualan Garam di Tingkat Petani Garam.
 


 
Harga ideal
 
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Garam (persero) Budi Sasongko juga belum bisa menyebut kisaran HPP garam yang akan diusulkannya. Namun, ia mengaku siap membeli garam rakyat bila anggaran perseroan mencukupi.
 
Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadil-an Perikanan (Kiara) Susan Herawati menilai HPP garam yang ideal Rp2.500-Rp3.000 per kg.
 
Harga itu dinilai moderat bagi daerah produsen utama garam atau yang bukan. Menurutnya, HPP garam sebenarnya bisa berbeda di tiap daerah.
 
Misalnya, di Indramayu yang bukan produsen utama, HPP idealnya Rp3.000-Rp3.500 per kg. Di Lombok sebagai daerah penghasil garam, HPP bisa hanya Rp1.000-Rp1.500 per kg. Harga itu, kata Susan, berdasarkan perhitungan biaya produksi dan transportasi.
 
Kondisi berbeda terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, stok garam melimpah mencapai 809 ton. "Setiap hari selalu ada pengusaha yang datang ke Sabu untuk membeli garam," kata Pelaksana Tugas Bupati Sabu Raijua Nikodemus Rihi Heke.
 
Terkait dengan dugaan adanya kartel garam yang dilontarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia Tony Tanduk menyarankan sebaiknya Susi melaporkan hal itu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (Media Indonesia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan