"BI dan OJK duduk bersama, dalam proses integrasi sudah sepakat, bahwa kolaborasi untuk mengintegrasikan laku pandai dan LKD untuk masyarakat kita. Program masih berjalan, akhir tahun ini, mudah-mudahan bisa dikeluarkan," ujar Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK Eko Ariantoro, ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa 16 Mei 2017.
Proses integrasi, menurut Eko, merupakan kesamaan dari infrastruktur yang sudah ada, baik laku pandai maupun LKD. Terkait namanya, belum bisa diinfokan ke ruang publik.
"Kita bisa punya nama, apa nama laku pandai digital, atau yanglain. Punya agen bank yang dipersepsikan sama masyarakat kita. Ini laku pandai atau agen bank," jelas Eko.
Adapun perubahan aturan terkait integrasi tersebut, Eko menerangkan, keduanya sedang mengkaji dan meneliti. Apakah nanti menggunakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
"OJK dan BI sedang melihat, landasan pakai POJK, PBI, MoU, atau perjanjian kerjasama. Apakah surat itu yang perlu disiapkan. Komitmennya sama, laku pandai dan LKD itu satu juta. OJK juga sedang melihat perlu relaksasi atau tidak," papar Eko.
Dengan target satu juta agen, sambung dia, harapannya ada tambahan agenda di tahun-tahun berikutnya. Tujuannya masih sama, untuk menyukseskan semua keinginan pemerintah, khususnya menyalurkan program bantuan sosial (bansos) nontunai.
"Khusus bantuan non tunai, agennya yang sudah bekerja dua tahun, khusus bansos non tunai karena keinginan pemerintah kita ingin relaksasi itu. Tentunya cari terobosan laku pandai dan LKD ini agar banyak yang diakses dan masyarakat," pungkas Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News