Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. (MTVN-Ahmad Mustaqim)
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. (MTVN-Ahmad Mustaqim)

Penggunaan Cantrang Diizinkan Hingga 31 Desember

Nur Azizah • 18 Juli 2017 18:30
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 500 nelayan di Kota Tegal menolak pelarangan alat tangkap Cantrang. Mereka memaksa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mengizinkan mengambil ikan dengan alat tersebut.
 
Berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo, akhirnya penggunaan Cantrang diperbolehkan hingga 31 Desember 2017. Penggunaan Cantrang hanya diizinkan di wilayah operasi tangkap ikan.
 
"Kami ke Kota Tegal dan bertemu nelayan, mereka minta Cantrang Diizinkan untuk di laut," kata Dirjen Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2017.

Sjarief menuturkan, pemerintah akan mengubah alat tangkap Cantrang ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan. Soal biaya, KKP mengaku akan membantu peminjaman nelayan pada perbankan.
 
"Yang di atas 10-30 Gross Ton kami fasilitasi dengan perbankan untuk kredit. Termasuk ukur ulang," ujarnya.
 
Bila nelayan di Kota Tegal menolak kebijakan Susi, 600 nelayan di Kabupaten Tegal justru mendukung pelarangan Cantrang. Mereka menilai, alat tangkap Cantrang sering menyebabkan masalah.
 
"Mereka bilang kalau jaringnya sering ketarik dengan Cantrang yang menyebabkan kapal mereka sering rusak. Kapal-kapal Tegal juga tidak bisa masuk karena Cantrang," tutur dia.
 
Cantrang sejatinya sudah dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Nelayan merasa keberatan dengan aturan itu.
 
Menteri KKP Susi menyebut, cantrang merupakan dalang konflik horizontal antarnelayan sejak zaman dahulu. Pasalnya, nelayan yang menggunakan cantrang bisa menangkap ikan hingga dasar laut.
 
Sejak 1980, pemerintah melarang kapal yang menggunakan pukat hela atau pukat harimau beroperasi. Namun, baru-baru ini muncul kapal menggunakan cantrang yang sama-sama membahayakan ekosistem subtrat tempat tumbuhnya organisme atau jasad renik yang menjadi makanan ikan.
 
Susi menjelaskan, jumlah kapal cantrang di Indonesia meningkat pesat. Di Jawa Tengah, jumlah kapal cantrang mencapai 3.209 unit pada 2004. Tiga tahun kemudian jumlahnya bertambah menjadi 5.100 unit.
 
Nelayan kecil, kata dia, merasa dirugikan dengan adanya kapal cantrang. Apalagi, ikan yang ditangkap dengan kapal cantrang dijual lebih murah.
 
"Omzet dari kapal cantrang yang GT 40 ke atas itu lebih dari UMKM. Kalau ukuran UMKM itu Rp5 miliar mereka ini omzetnya pertahun sudah Rp8 miliar. Alat tangkapnya saja panjangnya enam kilometer. Itu bisa menggaruk wilayah 280 hektare," jelas Susi.
 
Susi mendukung pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015. Ia menegaskan peraturan itu melindungi nelayan dan ekosistem.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan