Saat dihubungi Medcom.id, Teguh mengatakan, akan melakukan uji kepatutan dan kompetensi secepatnya pada masa sidang mendatang. "Insyaallah uji kepatutan dan kompetensi akan kami laksanakan pada masa sidang mendatang," kata Teguh, di Jakarta, Jumat, 2 Maret 2018.
Teguh menuturkan akan melakukan rapat internal terlebih dahulu dengan anggota Komisi VI lainnya sebelum menjalankan uji kepatutan dan kompetensi kepada 18 kandidat Komisioner KPPU. Rapat dijadwalkan di Selasa, 6 Maret 2018.
"Dibahas dulu di rapat internal untuk jadwal. Rapat internal kemungkinan dilaksanakan di 6 Maret," ucap Teguh.
Independensi Tim Pansel Calon Komisioner KPPU Diragukan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Mohammad Hekal menilai beberapa anggota komisi meragukan independensi Tim Panitia Seleksi Calon Komisioner KPPU periode 2018-2023 sehingga belum bisa melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan.
"Kami belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan karena independensi Tim Pansel Calon Komisioner KPPU meragukannya, sehingga kami belum memprosesnya," kata Hekal, di Jakarta, Rabu.
Hekal tidak merinci terkait independensi Tim Pansel yang diragukan tersebut, namun Komisi VI DPR akan mendalami dahulu proses seleksinya apakah sudah sesuai aturan atau ada yang dilanggar.
Menurutnya, setelah semua hal itu sudah selesai, maka Komisi VI DPR akan memutuskan jadwal uji kelayakan dan kepatutan 18 calon komisioner KPPU yang telah diajukan pemerintah. "Pada masa sidang depan setelah selesai mendalami proses seleksi para calon pimpinan KPPU, Komisi VI DPR akan putuskan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon-calon tersebut," pungkas Haekal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News