Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengakui banyak pekerja industri ekonomi kreatif yang masuk kategori pekerja informal dengan upah yang hanya mampu penuhi kebutuhan sehari-harinya. Sayangnya, keterbatasan dana yang dimiliki Bekraf tak mampu menyokong jaminan para pekerja tersebut.
Maka itu, BPJS Ketenagakerjaan dan Bekraf mendorong pelaku usaha industri kreatif yang memiliki penghasilan besar seperti artis untuk menjadi donatur iuran pekerja informal dalam kepesertaan jaminan sosial. Masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran mereka akan ditanggung lewat dana filantropi.
"Pekerja informal di industri kreatif tidak semuanya mampu membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka butuh perhatian. Maka itu kita punya alat untuk bisa mempertemukan filantropi dengan pekerja informal untuk menyokong pembiyaan iuran jaminan sosialnya," papar Agus, di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2016).
Skema yang ditawarkan berbentuk donasi pembiayaan iuran, bukan pengumpul dana. BPJS Ketenagakerjaan akan mencatat donasinya, kemudian menerima uangnya, serta membayarkan iuran yang menjadi hak pekerja informal industri kreatif tersebut.
"Artis itu bisa saja, karena ini sifatnya sukarela, gotong royong, dan kepedulian. Jadi nanti filantropinya akan diberi laporan secara berkala orang-orang yang dibantu," ungkapnya.
Bantuan iuran itu akan diberikan bagi para pekerja informal di 16 subsektor industri ekonomi kreatif. Ke-16 subsektor ekonomi kreatif itu adalah aplikasi dan pengembangan game, arsitektur dan desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fesyen, film, animasi video, fotografi, kriya (kerajinan tangan), kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, televisi dan radio.
"Kami harap dengan ini mereka bisa lebih giat lebih kreatif. Karena kalau tanpa ketenangan hidup, mereka akan terbatasi kreativitasnya. Dan penopang-penopang ide kreatif itu harus juga menopang para pekerja," tegas Agus.
Kepala Bekraf Triawan Munaf menambahkan, keterbatasan anggaran membuat pihaknya sulit menopang pekerja informal ekonomi kreatif melalui subsidi iuran kepesertaan jaminan sosial. Bahkan, Bekraf menjadi salah satu badan yang terkena pemangkasan anggaran.
"Bekraf sebenarnya ingin memberikan subsidi premi, namun keuangan negara sedang ada kendala, dan memotong anggaran termasuk anggaran kami. Mekanisme pemberian bantuan juga belum mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang," kata Triawan.
Seperti diketahui, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016, pemerintah memangkas anggaran 83 instansi pusat. Salah satunya Bekraf yang kena pemangkasan hingga 40 persen atau setara Rp363,431 miliar dari Rp1,1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News