Direktur Pengadaan Bulog Wahyu mengakui telah menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan kehalalannya. Bahkan sebelum dilakukan impor, MUI telah memberi sertifikat halal kepada daging-daging kerbau asal negeri Taj Mahal tersebut.
"Sebelum daging datang ke sini sudah disertifikasi MUI bahwa daging dari 10 pabrik yang kami hubungi sudah disertifikiasi dan diperiksa halal. Sertifikasi diproses oleh MUI dan bahkan mereka sudah berangkat ke sana (India)," ujar Wahyu, di Kantor Perum Bulog, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2016).
Sementara untuk PMK, juga telah dilakukan proses yang ketat. Sertifikat bebas terjangkit PMK dipegang Bulog sehingga meyakinkan daging kerbau tersebut aman dikonsumsi masyarakat.
"Pemeriksaan ketat kita lakukan. Contoh, saat daging datang itu dikawal Badan Karantina dari pelabuhan ke gudang (Bulog). Kemudian diuji 3-5 hari di gudang oleh Badan Karantina sebelum ke pasar. Pasti aman," tegas Wahyu.
Impor daging kerbau sendiri untuk memberi alternatif pilihan terhadap daging kepada masyarakat. Tujuan utamanya agar harga daging di pasar lebih stabil. Bulog memastikan harga daging kerbau dijual sebesar Rp65 ribu per kg kepada masyarakat.
Di pihak pedagang besar, Bulog memberi harga daging tersebut sebesar Rp56 ribu per kg. Dari pedagang besar ke pedagang eceran diberikan harga sebesar Rp60 ribu per kg. "Kita kasih untuk grade partai besar minimal 50 ton dengan harga Rp56 ribu per kg. Sementara untuk pedagang eceran Rp60 ribu per kg," tutup Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News