Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menjelaskan, intervensi yang dilakukan pemda sejatinya muncul karena pemerintah melimpahkan kewenangan untuk menentukan harga kantong plastik kepada pemda. Pelimpahan wewenang tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2016.
Kebijakan kantong plastik berbayar awalnya lewat SE Nomor 1230 Tahun 2016 yang berlaku selama tiga bulan sejak Februari 2016. Sementara beleid kedua diatur dalam SE Nomor 8/2016.
"Yang disayangkan, SE yang kedua itu tiba-tiba dan tidak sesuai harapan kami. Yaitu adanya pelimpahan wewenang kepada Pemda terhadap nilai (harga) dari plastik itu," ketus Roy di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2016).
Roy mengungkapkan, masing-masing daerah telah menginterpretasikan masing-masing mengenai kebijakan tersebut. Alhasil, ada daerah yang menerapkan harga kantong plastik sebesar Rp1.500 hingga Rp5.000 per kantong.
"Bahkan ada yang sama sekali tidak mengizinkan kantong plastik ada di wilayahnya. Ini kan interpretasi yang tidak sesuai harapan dengan semangat awal," imbuh dia.
Menurutnya, akibat interpretasi yang keliru tersebut maka kebijakan plastik berbayar menjadi berbeda di tiap kota. Padahal, ritel modern selama ini menerapkan harga berdasarkan sistem jejaring dengan penentuan harga dilakukan di tingkat pusat.
"Ini yang kami sebut intervensi yang membuat ritel kita gundah. Kita jadi enggak fokus ke dagangan tapi malah bagaimana ngatur barang dagangan ini," pungkas Roy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News