Berdasarkan jumlah bilyet, ada peningkatan 13,89 persen dari pemusnahan uang di 2014 yaitu 5,20 miliar bilyet. Hal ini antara lain disebabkan peningkatan standar kelusuhan uang (soil level) sepanjang 2015, dari enam pada 2014 menjadi tujuh pada Januari 2015 dan delapan pada Juli 2015 dan seterusnya.
"Uang kertas tidak layak edar jika levelnya di bawah delapan dari pemeringkatan 1-10. Uang tidak layak edar itu didapatkan melalui setoran perbankan ke BI. Uang itu oleh mesin akan di peringkat apakah masuk kategori level delapan atau lebih," tutur Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi, di Gedung BI, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Ia mengatakan, jika banyak uang kertas tersebut tidak layak edar maka BI bisa mengganti dengan uang yang layak edar. Nantinya, uang yang tidak layak edar itu akan dimusnahkan dalam rangka memberi pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Suhaedi mengatakan, BI memberantas uang tidak layak edar itu dengan cara mendatangi daerah yang dipenuhi oleh uang yang tidak layak untuk ditransaksikan. Pasalnya, selama ini pelosok daerah sangat minim sarana transportasi dan jaraknya sangat jauh dijangkau oleh industri perbankan.
"Daerah itu seperti kepulauan, daerah perbatasan dengan negara sahabat, dan daerah terpencil. Kami mendatangi pasar-pasar tradisional dan kios untuk menukar uang yang tidak layak edar," terang Suhaedi, seraya menegaskan bahwa pemusnahan uang tidak layak edar tidak sama sekali merugikan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News