Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot (FOTO: MTVN/Eko Nordiansyah)
Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot (FOTO: MTVN/Eko Nordiansyah)

BKPM Minta Pengusaha Lapor Jika Ada Kesulitan Izin Berusaha

Eko Nordiansyah • 08 April 2016 13:07
medcom.id, Surabaya: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta kepada para pengusaha untuk melaporkan jika ada kesulitan dalam mengajukan izin usaha. Pasalnya, pemerintah telah mencanangkan adanya perbaikan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB).
 
Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan, sosialisasi dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan kapada nasabah tentang mudahnya mengajukan izin usaha. Dengan demikian diharapkan perbaikan terhadap iklim investasi di Indonesia akan tercapai.
 
"Surabaya merupakan salah satu indiaktor EODB nasional, ini cerminan untuk bisa dilaksanakan perbaikan signifikan. Koresponden perbaikan ini kami harapkan bisa dilaporkan. Jika ada kesulitan segera laporkan kepada kami," ujarnya, di Hotel Bumi Surabaya, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/4/2016).

Dirinya menambahkan, sosilaisasi dimaksudkan sebagai upaya harmonisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini akan menyelaraskan aturan yang ada sehingga bisa dimanfaatkan para investor.
 
"Jika memang ada hambatan atau langkah apa yang diperlukan daerah bisa disampaikan untuk masukan kepada kami. Tentunya kita minta dilaporkan hasilnya investasi yang sudah ada. Kita sudah cek dan ternyata izin usaha di Kota Surabaya jadi cepat," jelas dia.
 
Dalam EODB, lanjut dia, ada 22 rencana aksi yang dicanangkan pemerintah. Selain itu, 40 peraturan perizinan kemudahan berusaha juga sudah dilakukan perbaikan, sehingga menjadi hanya 29 aturan dan sudah diterbitkan.
 
Sementara dalam penerbitan SIUP dan TDP, pemerintah daerah wajib menyelesaikan prosesnya dalam tiga hari kerja yang sebelumnya 14 hari kerja. Pengurusan IMB dari 45 hari juga wajib diterbitkan dalam 14 hari kerja.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan