Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Saiful)
Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Saiful)

KPPU: Kemendag Harus Cegah Hancurnya Industri Perunggasan

Ade Hapsari Lestarini • 20 Februari 2016 15:32
medcom.id, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah konstruktif guna mencegah hancurnya industri perunggasan nasional.
 
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, akhir-akhir ini industri perunggasan sedang mengalami distorsi karena jatuhnya harga live bird atau ayam hidup di beberapa daerah.
 
"Dalam kondisi harga ayam hidup di kandang peternak turun drastis menjadi kisaran Rp8.500 hingga Rp9.000 per kilogram (kg) hidup. Harga semula lebih kurang Rp15.000 hingga Rp18.000 per kg," tutur dia, dalam siaran persnya, di Jakarta, Sabtu (20/2/2016).

Dia menilai, fakta ini berpotensi menimbulkan dampak signifikan baik bagi konsumen maupun para pelaku usaha di industri perunggasan nasional. Oleh karena itu, KPPU berharap agar Kemendag dapat segera mengambil langkah konkret.
 
Salah satunya yakni dengan mengimplementasikan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
 
Direktur Nawa Cita Watch, Arifin, mengapresiasi upaya KPPU dalam menyelematkan industri perunggasan. Menurutnya, bisnis di dunia perunggasan merupakan bisnis para mafia kelas tinggi atau preman yang selama ini telah merusak dan mempengaruhi kebijakan pemerintah.
 
Arifin membeberkan, mengacu pada hasil penyelidikan KPPU, nilai bisnis perunggasan dari hulu ke hilir sekitar Rp450 triliun per tahun. "Nilai bisnis perunggasan ini melebihi nilai bisnis migas di Indonesia," ungkap Arifin.
 
Dia menjelaskan, nilai bisnis sebesar Rp450 triliun tersebut sebesar 60-80 persen atau Rp270 triliun hingga Rp360 triliun dikuasai oleh dua perusahaan raksasa yaitu Charoen Pokphand dan Japfa.
 
"Sedangkan 20 persen atau Rp90 triliun hanya dikuasai oleh 16 perusahaan unggas, di antaranya Malindo, Wonokoyo, Missouri, dan Borneo," ungkap Arifin.
 
Dia pun meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendag tidak boleh melakukan pembiaran apalagi menjalin hubungan mesra dengan para mafia unggas.
 
"Ini mengingat nilai luhur atau tujuan nawa cita yang menjadi landasan pementahan Jokowi-Jk tidak boleh diciderai atau digadaikan. Rakyat, peternak dan pelaku usaha lokal harus kita lindungi," pungkas Arifin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan