"Kami sedang melakukan kajian, seberapa banyak orang yang melakukan seperti ini. Ini termasuk yang pura-pura mengundurkan diri, tapi sebenarnya tidak," kata Kepala Divisi Pengelolaan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sabarudin di Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2016).
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, 88 persen klaim JHT dengan alasan mengundurkan diri atau PHK. Sementara itu, klaim JHT karena memasuki usia pensiun hanya dua persen, dan sisanya karena alasan meninggal dunia, meninggalkan Indonesia, cacat, serta kepesertaan telah 10 tahun.
Sabarudin menambahkan, alasan di balik banyaknya peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan kebohongan adalah kebutuhan ekonomi. Terlebih, pada 2015 lalu perekonomian begitu sulit dirasakan masyarakat.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan berencana menambah manfaat kepesertaan dengan fasilitas pinjaman. Agar kebutuhan peserta akan pendanaan bisa terpenuhi tanpa harus mencairkan dana JHT yang seharusnya dimanfaatkan saat peserta sudah tidak bekerja.
"Kita coba tawarkan kepada mereka, kita yang fasilitasi pinjamannya daripada mereka cari pinjaman sana-sini. Ini tentu dengan kredit tertentu, supaya bagi mereka yang punya keinginan konsumsi tertentu bisa ambil pinjaman itu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News