Hal ini disampaikan Presiden Jokowi ketika menghadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Program Strategis Tahun 2016 di Kantor Camat Entikong, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 21 Desember 2016.
Menurut dia, jika sebidang tanah telah memiliki sertifikat maka hak hukumnya menjadi jelas sehingga pemiliknya harus dapat mengetahui dengan tepat luas tanah tersebut dan lokasinya berada di mana.
baca : 3.515 Sertifikat Tanah Diserahkan kepada Masyarakat Surakarta
Setelah diterima pemiliknya, sertifikat tersebut memang dapat digunakan untuk mendapatkan pinjaman dari bank, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun, Presiden mengingatkan agar sertifikat diagunkan untuk hal yang produktif dan sebelum dijaminkan dilakukan perhitungan dengan benar.
"Jangan sampai sertifikat sudah dimasukkan di bank, tapi tidak bisa menyicilnya. Jangan sampai pinjam di bank untuk beli mobil, motor. Tidak boleh, harus untuk hal-hal produktif," ujar Presiden, seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/12/2016).
Di awal sambutan, Presiden menjelaskan bahwa di Kalimantan Barat terdapat 6,4 juta hektare (ha) lahan di luar kawasan hutan.
"Yang baru mendapat sertifikat 2 juta hektare artinya baru 32 persen, 68 persen belum sertifikat," ucap Presiden.
Untuk itulah Presiden memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik di kantor wilayah maupun di kantor kabupaten untuk segera menuntaskan permasalahan ini.
"Inilah pekerjaan kantor BPN untuk mengidentifikasikan masalah ini," ujar Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News