Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dari penelitian yang ada, generasi milenia atau yang lahir di 1981-1994, dalam 10 tahun mendatang tak akan bisa memiliki rumah di kota.
Menurut hitung-hitungannya, gaji masyarakat yang menjadi pegawai di perkotaan rata-rata hanya naik 10 persen setiap tahunnya. Sementara harga tanah setiap tahun bisa naik 15 persen hingga 20 persen.
"Itu sangat ketinggalan. Tidak bisa 10 tahun lagi beli rumah. Sehingga sesuatu harus dilakukan terutama di jalur-jalur transit oriented development," kata Darmin, dalam Bincang-Bincang Bersama Para Ekonom, di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017) malam.
Peningkatan harga tanah disebut-sebut karena banyaknya spekulan di sektor tersebut. Tingginya harga tanah ini juga disebabkan karena pola pikir yang selama ini berkembang di masyarakat untuk memilih tanah sebagai alat investasi.
Masyarakat banyak yang sengaja membeli tanah namun tak digunakan untuk kegiatan yang produktif. Tanah tersebut dibiarkan menganggur dengan maksud ketika misalnya 5-10 tahun mendatang dijual maka harganya akan meningkat. Ini pula yang menyebabkan adanya backlog perumahan.
Untuk itu, pemerintah berniat mengenakan pajak progresif agar mengurangi spekulasi yang ada, sehingga kemampuan untuk memiliki rumah di masa mendatang tak memberatkan masyarakat terutama generasi milenia.
Lagi pula, lanjut mantan Dirjen Pajak ini, jika terlalu lama tidak digunakan, bisa disebut sebagai tanah terlantar. Negara bisa mengambil alih tanah terlantar. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar yang diturunkan dalam pasal 1 angka 6 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar.
Dalam aturan tersebut didefinisikan bahwa tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News