Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan adanya AFAS atau protokol keenam Indonesia mempunyai posisi yang jelas untuk memperbaiki kehadiran dari perbankan Indonesia di kawasan ASEAN. Apalagi setelah krisis 1998/1999, banyak perbankan Indonesia yang dibeli atau dimiliki oleh negara-negara ASEAN.
"Dengan adanya AFAS ini kita mempunyai kesempatan untuk melakukan pertemuan atau persetujuan bilateral antara Indonesia dengan Malaysia atau Indonesia dengan Singapura. Indonesia dengan negara-negara lain di ASEAN," kata Agus, usai rapat dengan Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 April 2018.
Dirinya menambahkan aturan AFAS juga mengharuskan timbal balik (resiprokal) antarnegara yang bersepakat. Dengan demikian, jika ada satu bank asal negara lain yang masuk ke satu negara, negara itu juga boleh membuka cabang bank di negara asal bank tersebut.
"Sekarang kita akan masuk ke negara-negara ASEAN yang lain untuk kita memiliki bank di negara itu. Kalau, misalnya, Malaysia sekarang sudah memiliki dua bank yang dimiliki oleh Malaysia yaitu Maybank dan CIMB sekarang Indonesia akan mempunyai hak untuk bisa masuk dua bank di Malaysia," jelas dia.
Agus berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun perbankan Indonesia bisa memanfaatkan peluang ini dengan bekerja sama antarotoritas sehingga memudahkan bank membuka cabang di negara lain. Dengan demikian, bank bisa memperluas bisnisnya di negara tujuan ekspansi.
AFAS telah berlangsung selama lima kali di mana protokol kelima AFAS diratifikasi pada 2013. Pada protokol 1-5 sebelumnya, ratifikasi dilakukan dengan hanya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP). Oleh karenanya, pemerintah mengajukan draf RUU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id