Country Brand Manager Shopee Rezki Yanuar mengungkapkan rencana mengenakan pajak bagi e-commerce memang sudah digaungkan sejak dua tahun lalu. Namun menurutnya, ada beberapa hal yang masih perlu diperhatikan pemerintah, seperti efek dari pengenaan pajak terhadap shareholder lain.
"Dari kami sebagai pemain, saya hanya bisa memberikan masukan bahwa dalam menerapkan pajak itu dipikirkan juga shareholder yang lain dari sebuah e-commerce," kata Rezki di kawasan Senayan, Jakarta, Senin, 3 September 2018.
Ia menyebutkan banyak shareholder yang bersinggungan dalam kegiatan operasi sebuah e-commerce. Mulai dari Usaha Kecil Menengah (UKM), bisnis logistik, hingga pembayaran (payment) yang melibatkan perbankan.
"Seperti UKM, ada logistik, ada payment, apapun yang dikeluarkan nanti harus dipikirkan itu," ucap Rezki.
Namun demikian, ia tidak mengatakan apakah penerapan pajak tersebut akan memberatkan marketplace-nya atau tidak. Salah satu dari tiga marketplace terbesar di Indonesia itu baru bisa berkomentar ketika regulasi tersebut sudah diluncurkan.
"Soal berapa dan keberatan UKM, saya tidak bisa komen dulu karena belum keluar," imbuh Rezki.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan pengenaan pajak untuk transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce sebesar 0,5 persen. Angka tersebut dinilai cukup tepat karena industri yang tergabung dalam e-commerce masih terbilang baru dan perlu dukungan dari pemerintah.
"Kami usul yang lebih rendah. Mungkin pemerintah akan settle di 0,5 persen di PPh," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.
Menurutnya pengenaan pajak yang rendah karena rata-rata vendor penjualan e-commerce hanya Rp40 juta per tahun termasuk pendapatan UMKM. "Karena banyak e-commerce per tahun vendor penjualannya hanya Rp40 juta jadi termasuk UMKM," ujar Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News