"Dengan demikian jumlah pembayaran klaim oleh LPS sejak awal beroperasi hingga 31 Mei mencapai Rp1,004 triliun kepada 60.027 rekening," kata Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, di Jakarta, Rabu malam, 6 Juni 2018.
Sepanjang 2018, Fauzi mengatakan, LPS telah melikuidasi empat BPR yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nilai klaim yang dibayarkan untuk likuidasi empat BPR tersebut mencapai Rp20,54 miliar untuk 9.332 rekening.
Sementara sepanjang 2017 lalu, LPS telah melikuidasi sebanyak sembilan BPR yang izin usahanya dicabut oleh OJK. "Jumlah pembayaran klaim yang dilakukan LPS selama 2017 mencapai Rp47,34 miliar untuk 7.309 rekening," ujar Fauzi.
Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan Bank LPS Didik Madiyono menambahkan, pencabutan izin usaha terhadap BPR di tahun ini lebih dikarenakan alasan manajemen atau tata kelola perusahan.
"Jadi karena adanya fraud. Buka karena situasi pasar saat ini yang terguncang," pungkas Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News