Ilustrasi OJK. Foto: dok MI.
Ilustrasi OJK. Foto: dok MI.

OJK Diminta Perhatikan Kepentingan Agen Asuransi

Husen Miftahudin • 28 Februari 2020 09:59
Jakarta: Agen Ahli Asuransi Umum Indonesia (A3UI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerhatikan kepentingan agen asuransi di seluruh Indonesia. Profesi agen asuransi diakui keberadaannya melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, namun kini profesi tersebut belum mendapatkan apresiasi secara luas.
 
"Ironisnya, ada yang berpandangan bahwa kegiatan agen adalah profesi yang ilegal. Di lain pihak sumbangan agen terhadap produksi premi asuransi umum sangat signifikan, bahkan gross written premium (ukuran performa agen) rata-rata lebih dari 50 persen," kata Ketua Umum A3UI Baidi Montana dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.
 
Baidi mengakui selama ini jasa agen asuransi umum hanya dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi untuk menghasilkan premi. Padahal, profesionalitas para agen sangat mumpuni memasyaratkan bisnis asuransi.

A3UI merupakan wadah yang bertujuan menghimpun seluruh agen asuransi umum di Indonesia. Pascapengukuhan kepengurusan anyar pada 20 Februari 2020 lalu, A3UI diharapkan mampu menghimpun dan mengorganisir anggotanya dalam mengadvokasi permasalahan dan mencari solusi dengan menegakkan etika profesi agen.
 
Di sisi lain, Baidi menilai beleid perasuransian saat ini belum mampu mengakomodasi kepentingan agen. Bahkan, sebutnya, terdapat peraturan yang diterbitkan OJK tidak berpihak pada operasional bisnis keagenan.
 
"Peraturan OJK Nomor 69 Tahun 2016 yang mengatur satu agen asuransi terasa sangat membatasi ruang lingkup kegiatan usaha agen," ketus dia.
 
Baidi menjelaskan variatifnya produk asuransi dan besarnya nilai pertanggungan membutuhkan dukungan reasuransi. Dalam hal ini pihak agen bertanggung jawab mencari perusahaan asuransi untuk mem-back up.
 
"Manakala back up reasuransi sudah diperoleh, agen yang bersangkutan harus tercatat lagi sebagai agen pada perusahaan-perusahaan tersebut sehingga agen yang bersangkutan tercatat pada lebih dari satu perusahaan asuransi," ungkap Baidi.
 
Baidi juga meminta regulator, baik OJK, DPR, maupun instansi terkait, meninjau kembali aturan perasuransian, khususnya terkait keagenan asuransi. "Regulator harus dapat meninjau kembali peraturan-peraturan yang dirasa masih belum sempurna tersebut," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan