Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Z Abidin mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta pembuatan satu peta yang lebih rinci. Dari peta dengan skala 1:50.000 menjadi 1:5.000, ditambah dengan sejumlah rincian dan tema dalam peta.
"Nah itu kalau saya lihat one map policy ini akan jalan terus ya, terus tapi lebih rinci, lebih rinci, dan lebih banyak tema tapi sinkronisasi tetap jalan terus," kata dia, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2019.
Dirinya menambahkan masalah pendanaan menjadi kendala dalam menghadirkan satu peta untuk berbagai tema. Menurut dia, anggaran BIG yang sekitar Rp700-an miliar tidak akan mencukupi untuk membuat satu peta sesuai keinginan pemerintah.
"Kan untuk membereskan peta dasar 1:5.000 di luar hutan itu hitungan kita kira-kira Rp9 triliun seluruh Indonesia. Hutan kan enggak perlu 1:5.000 tapi 1:10.000 juga cukup lah," jelas dia.
Untuk itu, dirinya berharap, pemerintah daerah juga bisa membuat kebijakan satu peta yang nantinya bisa diintegrasikan secara nasional. Saat ini baru Bandung dan Surabaya yang telah membuat Kebijakan Satu Peta, sementara DKI Jakarta berencana melakukannya pada tahun ini.
Selain pemerintah daerah, pihak swasta juga bisa diajak untuk merealisasikan Kebijakan Satu Peta sehingga tidak harus bergantung dana pemerintah. Hanya saja diperlukan aturan yang bisa menjadi payung hukum kemitraan pemerintah dan swasta dalam membuat Kebijakan Satu Peta terlaksana.
"Contohnya misal kayak di Papua, Freeport ini harusnya bisa lah dana sebagian kecil untuk memetakan 1:5.000 kan enggak perlu APBN. Dan peta kan kalau sudah jadi ditaruh di website, free, bisa dipakai orang lain," pungkasnya.
Pada akhir tahun lalu, pemerintah telah meluncurkan Geoportal Kebijakan Satu Peta, yang pengintegrasianya ini dimaksudkan agar tidak ada tumpang tindih pemanfaatan lahan. Saat ini ada 83 peta tematik dari 85 peta tematik yang sudah diintegrasikan dan dikompilasi.
Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) merupakan upaya perwujudan peta tematik yang berfunsi sebagai acuan perbaikan data masing-masing sektor. Peta ini juga sebagai acuan perencanaan, pemanfaatan, ruang skala luas yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Tata Ruang PKSP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News