"Para ulama sebenarnya sepakat bahwa asuransi syariah adalah sebuah kebaikan karena saling bantu membantu. Memang yang jadi perdebatannya adalah bagaimana caranya," kata Yusuf, di Prudential Tower, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Misalnya, ia memberi contoh, ada seseorang yang terkena musibah maka tetangga terdekat akan melakukan pengajian. Biasanya saat itu tidak hanya semata-mata pengajian tapi ada pemberian uang santunan untuk meringankan orang yang terkena musibah tersebut. Skema seperti itu yang hampir sama dengan model bisnis di industri asuransi syariah.
"Jadi kalau visi dan misinya sama maka kita bisa sama-sama mengantisipasi risiko. Caranya bisa sama-sama atau sendiri-sendiri. Dua-duanya boleh. Pertanyaannya kan mana yang lebih memudahkan," tuturnya.
Jika dipermudah perusahaan asuransi syariah mengumpulkan dana peserta dan nantinya dikelola secara prinsip syariah. Dana tersebut atau premi yang dikumpulkan 100 persen bukan milik perusahaan asuransi syariah tapi hanya sebagian. Adapun sebagian tersebut disebut fee karena perusahaan asuransi syariah menjadi administrator bagi para peserta.
"Jadi kalau di konvensional bayar Rp100 maka yang didapat perusahaan Rp100. Kalau asuransi syariah tidak. Mungkin dari Rp100 itu 30 persennya milik perusahaan. Sisanya itu milik peserta. Jadi kalau sisanya itu dilempar ke investasi maka jadi milik peserta. Sama juga kalau rugi ya milik peserta," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, premi yang dikumpulkan perusahaan asuransi syariah kalau penempatannya unit link maka sebagian dana yang diinvestasikan harus ditempatkan ke syariah. Misalnya ke sukuk, saham berefek syariah, hingga deposito di perbankan syariah di Indonesia.
" Kalau syariah ya ke saham syariah, obligasi syariah, hingga deposito di perbankan syariah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id