Dua aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Akan tetapi, aturan tersebut nyatanya membuat maskapai nasional tidak banyak bergeming. Harga tiket penerbangan nasional masih terpantau mahal, meski Garuda Indonesia dan Lion Air Grup mengaku telah menurunkan tarifnya.
Pantauan pada aplikasi penjualan tiket harga tarif kedua maskapai ini ditemui fakta banderol cenderung meningkat. Misalnya pada rute penerbangan Citilink dari Halim Perdanakusuma ke Solo yang bulan lalu masih bertarif Rp800 ribuan, kini tarifnya menyentuh angka Rp1.023 juta.
Fakta ini membuat Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi gerah. Budi pun mengaku akan kembali menelurkan aturan baru yang mengatur penentuan harga subclass secara jelas dan terperinci.
"Kami tinggal bikin subclass saja kalau belum turun. Subclass itu contohnya, yang boleh full price itu 20 persen, 20 persen lagi itu tarifnya 70 persen, tapi nanti kami yang tentukan," kata Budi disela-sela seminar dan dialog nasional Himpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni) di JI Expo Kemayoran, Rabu, 3 Maret 2019.
Mantan Direktur Utama Angkasa Pura (AP) II ini menegaskan aturan itu akan dirilis jika maskapai nasional tidak berinisiatif menurunkan harga saat ini.
"Iya, kalau mereka tidak turun (subclass) saya tidak berlakukan. SK Dirjen saja, dasarnya fleksibel, subclass price itu baru kita lakukan kalau mereka tidak turunkan harga," jelas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News