Ilustrasi. (ANT/Wahyu Putro).
Ilustrasi. (ANT/Wahyu Putro).

Industri Mamin Tolak Bea Masuk Anti Dumping Kemasan Plastik

Kautsar Widya Prabowo • 19 April 2018 15:36
Jakarta : Kalangan industri makanan dan minuman (mamin) tidak menyetujui penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor bahan baku kemasan plastik yang diusulkan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Pasalnya penerapan ini akan menyebabkan guncangan besar terhadap industri mamin yang menjadi sandaran perekonomian Indonesia.
 
Forum Lintas Asosiasi Industri Makanan dan Minuman (FLAIMM) Rachmat Hidayat menjelaskan, usulan KADI tersebut justru membuat industri melakukan efisiensi.
 
"Mengenakan pajak antara 5-26 persen terhadap bahan baku plastik kemasan selama lima tahun akan berdampak secara langsung terhadap penurunan industri," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, 19 April 2018.

Sementara dari sisi hukum, jika pengenaan BMAD tersebut diterapkan oleh pemerintah, menurut pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana justru tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
 
"Pihak petisioner tidak memiliki legal standing berdasarkan Pasal 1 ayat (17) PP Nomor 34 Tahun 2011 karena terbukti berafiliasi dengan eksportir produsen barang yang diduga dumping serta melakukan importasi atas barang dan negara yang diduga melakukan dumping tersebut," jelas Hikmahanto.
 
Lebih lajut FLAIMM menilai jika BMAD diberlakukan, hal ini akan memberatkan industri mamin yang menyumbang pertumbuhan ekonomi melalui pajak, devisa hasil ekspor, investasi, dan penyerapan tenaga kerja.
 
Hal tersebut dibuktikan dengan neraca perdagangan produk mamin yang sanggup mencatatkan tren positif di 2016. Serta berhasil mencatatkan nilai ekspor setara USD26,3 miliar atau surplus USD16,8 miliar.
 
Berdasar data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada 2017, industri mamin merupakan penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) dari sektor nonmigas terbesar yaitu 34,34 persen dengan serapan tenaga kerja lebih dari empat juta orang. Itu belum termasuk multiplier effect industri mamin yang rata-rata mencapai empat kali lipat dari hulu hingga hilir.
 
Melihat capaian kinerja yang secara konsisten, tidak mengherankan jika industri mamin ditempatkan pemerintah dalam urutan teratas industri prioritas nasional dalam Rancangan Pengembangan Industri Nasional 2015-2035.
 
Adapun petisi tersebut, diajukan oleh Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSYFI) kepada KADI terhadap Polyethylene therephthalate (PET) atau kemasan plastik yang diduga dumping dari Tiongkok, Korea, dan Malaysia. Hasil investigasi KADI menyatakan bahwa ketiga negara tersebut terbukti melakukan dumping sehingga diperlukan kebijakan BMAD sebanyak 5-26 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan