Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah Rudy Salahuddin mengatakan, hadirnya Perpres ini sebagai bentuk serius pemerntah untuk mencari sumber ekonomi baru.
"Keberhasilan pengembangan ekonomi kreatif dipengaruhi oleh dua faktor penentu, yaitu manusia (pelaku) dan pengembangan ekosistem. Oleh karena itu, kebijakan dan strategi pengembangan ekonomi kreatif diarahkan kepada penguatan dua faktor tersebut," ujarnya melalui keterangan resminya, Rabu, 14 Agustus 2019.
Menurut Rudy, sumber daya manusia yang diperlukan haruslah kreatif. "Dan ini butuh peran aktif dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk mensosialiasasikanya dengan program yang tepat," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Rudy mengapresiasi pemerintah daerah Yogayakarta karena memiliki perda yang melindungi industri kreatif.
“Ini bisa menjadi contoh untuk daerah lainnya agar para pelaku industri kreatif bisa tumbuh dengan baik sesuai dengan yang kita harapkan," kata dia.
Studi Nesta (2015) tentang ‘Robot versus Kreativitas’ menyebutkan bahwa pekerjaan di sektor kreatif dapat bertahan dari ancaman otomatisasi sekitar 86 persen di AS dan 87 persen di UK. Bahkan, keberadaan sektor kreatif jika dikembangkan secara serius menurut Nesta dapat menjadi motor penggerak ekonomi pada abad ke-21.
Hal sama juga berpotensi terjadi di Indonesia seperti dilansir Global Business Guide. Keberadaan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) sebagai badan pengelola industri kreatif di Tanah Air, memberikan kontribusi sebesar Rp990,4 triliun atau 7,44 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News