Ilustrasi. (FOTO: AFP)
Ilustrasi. (FOTO: AFP)

Penagih Pinjaman Online Mulai Disertifikasi

Desi Angriani • 05 Juni 2019 12:31
Jakarta: Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mulai melakukan sertifikasi internal terhadap petugas collecting-nya. Sertifikasi dilakukan untuk menghindari praktik-praktik penagihan yang melanggar etika dan ketentuan.
 
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan sertifikasi tersebut pertama digelar pada 20 Mei kemarin yang diikuti oleh 101 petugas penagih yang berasal dari 29 anggota AFPI.
 
"Batch pertama sudah dimulai pada 20 Mei kemarin, tapi hasilnya kita belum tahu," katanya kepada Medcom.id, beberapa waktu lalu.

Kuseryansyah mengungkapkan program sertifikasi tersebut bertujuan agar para stakeholder memahami secara utuh proses bisnis fintech lending. Dengan begitu, aduan mengenai tata cara penagihan yang tidak sopan dapat ditekan.
 
"Kami juga melakukan standardisasi sertifikasi terhadap tenaga penagih. Kita mau aktif bukan pasif. Aktifnya itu tenaga penagihnya, supervisornya, manajernya itu diberi tahu bahwa ini enggak boleh, makanya di-training," ungkapnya.
 
CEO Kredit Pintar Wisely Reinharda Wijaya selaku anggota AFPI menyebut telah mengikuti pedoman maupun tata cara penagihan yang telah ditetapkan asosiasi. Bahkan, ia mewajibkan seluruh petugas collecting-nya untuk mengikuti program sertifikasi.
 
Menurutnya program sertifikasi tersebut akan terus dilakukan terhadap seluruh kolektor atau penagih pinjaman online yang terdaftar di OJK maupun anggota AFPI. Jika penagih tak lolos sertifikasi maka platform yang menaunginya tak diizinkan untuk menggunakan tenaga mereka.
 
"Ini terus dilakukan secara bertahap sampai semuanya tersertifikasi. Kami selalu mengikuti panduan atau kebijakan dari AFPI," ungkapnya kepada Medcom.id.
 
Berdasarkan data AFPI, mereka menerima 426 pengaduan sejak 2019. Mayoritas mengadu soal penagihan dengan cara yang kasar dan akses terhadap data pribadi oleh fintech pinjaman.
 
Laporan tentang penagihan yang dilakukan secara kasar mencapai 43 persen dari total aduan. Lalu, 41 persen aduan terkait akses data pribadi. Kemudian, 10 persen melaporkan bunga dan denda fintech pinjaman yang terlalu tinggi.
 
Adapun 426 aduan tersebut melibatkan 510 fintech pinjaman. Sebanyak 70 persen fintech pinjaman ilegal atau tidak terdaftar di OJK. Lalu, 30 persen lainnya merupakan anggota AFPI.
 
Sementara YLKI hanya menerima 26 aduan kosumen sejak awal tahun. Aduan tersebut hampir serupa dengan aduan yang diterima AFPI yakni mengenai ancaman terhadap konsumen yang gagal bayar.
 
Setelah dicermati, pinjaman online yang dilaporkan tersebut juga bukan bagian dari AFPI maupun terdaftar di OJK. Mereka di antaranya, Rupiah Now, Rupiah Hero, Kantong Darurat, Pinjam Beres, Uang Zaman, Unta Kotak, Dompet Pro, Duit Plus serta Duta Deal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan