"Itu murni untuk meredam amarah penumpang yang bisa mengganggu setiap keselamatan dan keamanan penerbangan yang ada di bandara," kata Rini ditemui di gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Rini mengakui, jika kondisi itu tidak dilakukan PT Angkasa Pura (AP) II, maka dikhawatirkan penumpang akan merusak aset Bandara Soekarno Hatta, yang berada dalam kepemilikan AP II.
Langkah yang dilakukan AP II, lanjut Rini merupakan langkah nyata dalam melakukan aksi korporasi. Sehingga langkah itu tidak perlu meminta izin dari pemegang saham.
Meski tidak perlu meminta izin kepada Kementerian BUMN selaku bos dari AP II, tapi Lion Air tetap harus mengganti dana talangan yang sudah diberikan AP II itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, perusahaan penerbangan Lion Air telah mengembalikan dana talangan dari PT Angkasa Pura II (Persero) sebesar Rp526,89 juta untuk membayar refund tiket, yang dikarenakan terjadi keterlambatan dan pembatalan penerbangan Lion Air sejak 18-20 Februari 2015.
"Dana sebesar Rp526,89 juta telah dikembalikan Lion Air kepada AP II pada hari ini. Dana talangan yang kami siapkan mencapai Rp4 miliar," ujar Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi.
Dia menjelaskan, dana talangan yang dilakukan AP II bertujuan untuk mencegah terjadinyaa eskalasi tindakan anarkis dari penumpang yang jumlahnya semakin banyak serta mengurangi penumpukan penumpang.
Dana talangan yang diberikan batas waktu selama dua minggu. Tapi, belum sampai batas waktu yang ditentukan, manajemen Lion Air sudah mengembalikan dana refund tersebut dan langsung dikirim ke rekening AP II.
"Jumlah dana Rp526,89 juta untuk membayar refund tiket 548 penumpang, seluruhnya dibayar yang dibuka di Terminal 3 Soekarno-Hatta. Jadi satu penumpang kurang lebih dibayar Rp1 juta. Itu sudah termasuk dana kompensasi Rp300 ribu dan PSC," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id