"Kontrak timah murni batangan lokal merupakan upaya BKDI untuk memfasilitasi semaksimal mungkin amanat pemerintah yang dituangkan melalui Permendag Nomor 33/2015," ujar Direktur utama BKDI Megain Wijaya di Kantornya, Jalan Letjen S.Parman, Slipi, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015).
Sosialisasi kontrak timah murni dilakukan BKDI bersama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada para pelaku pasar timah dalam negeri sebagai langkah awal memperkenalkan kontrak timah tersebut.
"BKDI yang telah dipercaya oleh Kementerian Perdagangan berharap dengan adanya kontrak timah murni batangan lokal ini, tata niaga timah murni batangan baik untuk kepentingan ekspor maupun perdagangan lokal mempunyai data perdagangan yang transparan dan real time," jelas dia.
Selain itu, adanya Bursa Timah Indonesia pada Agustus 2013 yang bertujuan agar harga timah dalam negeri dapat dibentuk di Bursa Komoditi Indonesia, sehingga dapat digunakan sebagai referensi harga nasional dan global.
"Tujuan Pemerintah untuk mencegah illegal mining dan illegal trading dapat terpenuhi dengan transaksi melalui Bursa Timah yang transparan. Penerimaan pendapatan Negara melalui royalti dapat dikawal dengan lebih baik dengan digunakannya harga volume transaksi timah di BKDI sebagai acuan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id