Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut P. Hutagalung mengatakan, ekspor ikan kerapu ke Hongkong selama ini dilakukan melalui dua moda transportasi, yakni angkutan udara dan kapal pengangkut ikan laut.
"Kapal pengangkut ke Hongkong yang selama ini beroperasi di Indonesia 100 persen adalah milik buyer Hongkong," terang Saut ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2015).
Namun, dirinya mengungkapkan, kapal-kapal milik Hongkong tersebut mempunyai akses untuk mengambil ikan secara langsung dari sentra budidaya. Sehingga, proses ekspor tidak dapat diawasi secara optimal.
Guna menindaklanjuti permasalahan tersebut, pihaknya akan menunjuk Unit Penanganan Ikan Hidup (UPIH) untuk melakukan sertifikasi. "UPIH sendiri akan dijadikan sebagai titik-titik pengawasan (control point) terhadap kapal asing yang melakukan pengangkutan ikan ke luar negeri," papar dia.
Saut menjelaskan, nantinya ekspor hanya boleh dilakukan oleh UPIH dari titik yang ditetapkan untuk kapal angkut seperti Jakarta, Bintan, Natuna, dan Anambas serta dari bandara untuk penggunaan pesawat udara.
Ia menambahkan, untuk ekspor ikan kerapu hidup, direkomendasikan menggunakan jalur udara. Sedangkan jalur laut hanya digunakan untuk pengumpulan dari sentra penangkapan atau budidaya di dalam negeri dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia agar lebih efisien dan pencatatan serta pengawasan lebih optimal.
"Saat ini, kami (Ditjen P2HP KKP) sedang menyiapkan rancangan tata kelola pemasaran ikan kerapu hidup di mana elemen kapal pengangkut ikan merupakan bagian dari tata kelola ikan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News