medcom.id, Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tambulom mengatakan induk perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap permasalahan modal pada anak usaha.
OJK hanya bersifat mengawasi konglomerasi keuangan sesuai dengan Undang-Undang No.21 Tahun 2011. Nelson mengungkapkan permasalahan tersebut sepenuhnya tanggung jawab dari induk perusahaan dan kewajiban induk perusahaan mencari jalan keluarnya. Ia mengatakan penerapan manajemen risiko harus dilakukan dengan baik.
"Jangan sampai ada permasalahan yang menggangu seluruh konglomerasi yang menyebabkan miss management," ujar Nelson saat konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Porsi anak usaha saat ini masih di bawah 10 persen dari seluruh konglomerasi. Namun dia mengingatkan beberapa anak perusahaan akan berkembang dengan pesat. "Seperti asuransi, kemungkinan lima tahun lagi porsinya akan bertambah," kata Nelson.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan