"Kebanyakan produk elektronik seperti kipas angin dan setrika. Jadi biasanya produk yang tidak sesuai dengan standar, mereknya lucu-lucu," ujarnya di kompleks Pergudangan Pantai Indah Dadap, Tangerang, Senin (11/5/2015).
Dirinya menambahkan, hingga 2015 ini sebanyak 64 persen ditemukan produk impor tak sesuai SNI. "Ternyata dari awal 2015 saja sudah sebanyak 64 persen produk impor tak sesuai SNI. Sedangkan, dari 2013 hingga 2014 mencapai sekira 70 persen produk impor tak sesuai SNI," jelas dia.
Adapun untuk mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI produk, yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) para importir harus mengajukan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk selanjutnya mendapatkan Surat Pendaftaran Barang (SPB). Sementara SPB nantinya akan diminta per shipment (pengiriman).
"Tapi yang punya SPPT SNI belum serta merta memenuhi standar. Karena terkadang terkait SNI, tulisan SNI meragukan secara kasat mata tidak terlihat, kita bantu konsumen lewat website Kemendag," pungkasnya.
Widodo juga meminta kepada para konsumen supaya ikut aktif dalam mengawasi peredaran produk yang tidak sesuai standarisasi demi menjaga keamanan, keselamatan, maupun kesehatan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News