penyerapan anggaran kementerian dan lembaga pemerintahan dapat maksimal digunakan.
"Sedang dalam proses. Ya ini mendesak. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa," ujar Sofyan ditemui di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2015).
Pemerintah akan mengkombinasikan dengan peraturan lainnya. Kombinasi aturan tersebut dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Administrasi Pemerintah dan Instruksi Presiden (Inpres).
Percepatan ini juga untuk mendorong pelaksana kementerian teknis terkait untuk mempercepat berbagai izin. Hal ini karena izin di Indonesia saat ini lebih dari 8.000 jenis. "Nah izin ini, kan surat. Kalau bisa dikurangi, akan mempercepat (investasi)," ungkapnya.
Selain itu Perpres Percepatan Anggaran ini diharap dapat merealisasikan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen pada tahun ini.
"Kita harapkan, pertumbuhan ekonomi yang di kuartal satu hanya 4,7 persen bisa naik. Kita harus memulai," pungkas Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News