medcom.id, Jakarta: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, perlakuan pajak yang dikenakan terhadap pelaku usaha e-commerce harus berbeda.
"(E-commerce) perubahan model bisnis baru dari yang tradisional ke online bisnis. Perlakuan pajaknya beda, karena e-commerce berbeda model dan jenisnya," ujarnya saat ditemui di Grha Akuntan, Jalan Sindanglaya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (14/4/2015).
Oleh karena itu, dirinya meminta pemerintah serta lembaga terkait untuk memperhatikan struktur dan kedudukan pajaknya. "Harus ada keinginan kuat pemerintah dengan duduk bersama," sambung dia.
Misbakhun juga mengingatkan agar aturan pajak e-commerce tidak saling bertabrakan dengan aturan lain. Sebab, aturan ini juga merupakan domain Kemenkominfo dengan UU ITE yang dimilikinya.
"Saya setuju ini sudah saatnya pengenaaan pajak online dan offline. Aturan yang perkuat pengenaan pajak online akan didukung DPR selama tak menabrak aturan lain," jelas dia.
Demi mendukung hal tersebut, perlu adanya aturan yang detail dari pemerintah dengan memberi peluang bisnis seperti e-commerce agar bisa terus berkembang. Selain itu, juga harus mempersempit celah penghindaran pajak pelaku usaha e-commerce.
Pemerintah saat ini sedang mengkaji pemberlakuan pajak terhadap pelaku usaha e-commerce untuk mengoptimalkan pendapatan pajak dari transaksi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News