Sengketa antara PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) dan PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai (PHE RT) yang merupakan anak perusahaan Pertamina, yang seharusnya merupakan kewenangan arbitrase telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut terkait kontrak kerja sama di bidang hulu migas di wilayah kerja Raja Tempirai berbentuk yang dioperasikan oleh joint operating body (PSC-JOB).
Seperti disampaikan Senior Manager Legal PHE Supriyadi, dalam kasus tersebut Golden Spike mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan klaim ganti rugi atas kegiatan sole risk. Periode yang diklaim GSEI sebagai sole risk adalah sejak ditandatanganinya Kontrak Kerja Sama (PSC) yaitu pada 6 Juli 1989 sampai dengan Juli 2001. Namun sesuai perjanjian PSC, masa tersebut adalah masa eksplorasi di mana sesuai PSC JOB, GSEI wajib menanggung sendiri seluruh biaya eksplorasi dan pengeboran dan Pertamina mengembalikan biaya eksplorasi yang menjadi porsi kewajibannya setelah tercapainya produksi komersial dari porsi bagian produksi Pertamina.
"Kegiatan sole risk yang didalilkan GSEI dalam gugatannya sebenarnya tidak pernah terjadi, karena GSEI mengklaim biaya eksplorasi dan pengeboran yang dikeluarkan GSEI pada masa eksplorasi di mana biaya tersebut menjadi kewajiban GSEI seluruhnya. Seluruh biaya tersebut sebenarnya sudah dikembalikan dari produksi bagian Pertamina sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perjanjian PSC. Biaya eksplorasi dan pengeboran ditambah denda sole risk yang diklaim oleh GSEI tanpa adanya fakta dan bukti tersebut sebesar US$299 juta ditambah kerugian immaterial sebesar US$300 juta, sehingga total klaim dalam gugatan GSEI terhadap PHE RT yaitu sebesar US$599 juta," kata Supriyadi dalam diskusi publik bertajuk, Stop! Pelanggaran UU Arbitrase, yang diadakan di Jakarta.
Terkait klaim itu, PN Jakarta Pusat memutuskan menerima sebagian, yaitu sekitar US$125 juta atau setara Rp1,5 triliun. "Apabila gugatan yang telah dikabulkan PN Jakarta Pusat itu terus dikuatkan sampai tingkat akhir (Mahkamah Agung), maka hal tersebut akan sangat merugikan PHE RT yang sekaligus juga akan merugikan negara ," lanjutnya .
Lebih jelas lagi, sambungnya, upaya GSEI yang menggugat PHE RT ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut sangat jelas melanggar UU Nomor 30/1999, terutama Pasal 3 dan 11. Karena, di dalam kontrak kerja sama tersebut disebutkan jika terjadi sengketa apapun harus diselesaikan arbitrase pada International Chamber of Commerce (ICC).
Narasumber lain yang juga Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto mengatakan ini merupakan kasus yang luar biasa dan bisa berdampak serius bagi Indonesia. Seharusnya, Pertamina bisa menjadi perusahaan internasional, namun terganggu dengan adanya kasus-kasus seperti ini. "Jangan sampai negara kita bangkrut! Ini tidak main-main. Hakim harus sensitif melihatnya," kata Hikmahanto.
Hikmahanto melihat bahwa pengadilan negeri memang tidak memiliki kewenangan menangani kasus ini. Apalagi, yang digugat sebenarnya bukan perbuatan melawan hukum (PMH), namun sudah tertera pada perjanjian kesepakatan, yakni masalah wanprestasi. "Hakim peradilan umum sebenarnya tidak berwenang menangani," katanya.
Menurut narasumber lain, mantan hakim agung Benjamin Mangkoedilaga, pelanggaran atas UU Arbitrase sangat menyedihkan dan mencoreng muka Indonesia di dunia internasional. "Pelanggaran ini juga berpotensi menggangu iklim investasi," katanya.
Di sisi lain, Benjamin dengan tegas menyatakan, tak habis pikir mengapa masih ada hakim peradilan umum yang menangani perkara arbitrase. Padahal, selain perundang-undangan sudah terang-benderang, yurisprudensi untuk masalah ini juga teramat banyak. "Hakim jangan pura-pura tidak tahu. UU kan sudah jelas melarang mereka menangani sengketa, yang seharusnya ditangani badan arbitrase," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News