Menkeu Sri Mulyani. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.
Menkeu Sri Mulyani. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

Pemerintah akan Bentuk Pansel Pengurus BP Tapera

Suci Sedya Utami • 04 April 2017 20:01
medcom.id, Jakarta: Pemerintah mulai menggelar rapat perdana (kick off meeting) Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Komite Tapera), pada hari ini, Selasa 4 April 2017.
 
Pembentukan Komite Tapera merupakan amanat dari Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) No. 4 Tahun 2016. Komite Tapera ini sudah disahkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden No. 67/M Tahun 2016 tanggal 17 November 2016 tentang pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Tapera. Berdasarkan UU Tapera No. 4 Tahun 2016.
 
Komite Tapera terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan. Ketua OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan unsur profesional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam pertemuan awal, komite membahas mengenai pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera yang di dalamnya nanti akan diisi oleh profesional dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).
 
Anggota komite melakukan pembahasan mengenai transisi pengurus yang dimandatkan atau dengan kata lain 'mengganti baju' Bapertarum menjadi BP Tapera. Nantinya, komite akan membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk merekrut pengurus BP Tapera.
 
"Jadi yang sekarang dilakukan sekretariat akan memfinalkan persiapan mengenai trasnsisi itu, organisasinya, neraca Bapertarum, dan saham awal yang dibutuhkan BP Tapera sehingga memiliki kejelasan dari sisi jumlah asetnya, jumlah tenaga kerja Bapertarum kan punya 68 orang, apakan semua akan dimasukkan, lebih sedikit atau banyak," kata Ani di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
 
Nantinya untuk mengisi dana operasional awal BP Tapera sebesar Rp105 miliar per tahun, salah satu opsi yang ditawarkan yakni memanfaatkan dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) malalui Peraturan Presiden. 
 
Sementara besaran modal awal BP Tapera sebesar Rp2,5 triliun sesuai usulan resmi Menteri PU-PR yang tertera dalam surat Nomor: KU.01.01-Mn.69 tanggal 30 Januari 2017 untuk dianggarkan dalam APBN-P 2017 atau APBN 2018. 
 
"Jadi dana awalnya Rp2,5 triliun dari sekretariat Tapera," kata Menteri PU-PR Basuki Hadimuljono.
 
Selanjutnya adalah pembentukan Sekretariat Komite sebagai Unit Administrasi yang menjaIankan fungsi kesekretariatan untuk membantu Komite Tapera dan memastikan ruang kantor BP Tapera karena akan digunakan untuk penempatan perangkat IT. 
 
Selain memfasiiitasi kick off meeting Komite Tapera, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga memfasilitasi pelaksanaan rapat antar kementerian (PAK) untuk membahas rancangan peraturan pemerintah tentang penyelenggaran Tapera dan juga memfasilitasi pembahasan rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan atau Deputi Komisioner BP Tapera yang saat ini rancangan peraturan presidennya teiah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk proses penandatanganan Presiden RI.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan