"Indonesia memperhatikan sustainability, tracebility, dan accountability, sehingga dunia dapat melihat komitmen Indonesia dalam menjaga habitat tuna," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli dalam keterangan tertulisnya di Bali, Sabtu (21/5/2016).
Menteri Rizal mengatakan berdasarkan data FAO, sepertiga stok tuna yang ada saat ini diperkirakan telah ditangkap pada kondisi biologically unsustainable levels. Sedangkan stok tuna sisanya yang berjumlah 66,7 persen pun telah ditangkap.
Data stok sumberdaya tuna yang sama, khususnya bagian barat Samudera Hindia, juga telah mengalami penuruan yang cukup signifikan sebesar 30 persen selama beberapa tahun terakhir. Penurunan ini umumnya disebabkan oleh kegiatan Ilegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUU Fishing).
"Indonesia sangat berpeluang menjadi eksportir utama komoditas tuna di dunia yang merupakan salah satu efek positif dari pemberantasan IUU Fishing yang sangat gencar di implementasikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan," tutur Rizal.

ikan tuna
Dirinya menambahkan perlu adanya sinergi para stakeholders komoditi tuna. Sinergi ini penting untuk menyadari pentingnya tuna baik bagi dunia bisnis maupun sebagai sumber asupan protein hewani bagi masyarakat dunia.
Pria kelahiran Padang itu menggarisbawahi pentingnya penerapan traceability, dimana sertifikat hasil tangkapan ikan menjadi prasyarat dari negara-negara yang menjadi pasar produk perikanan Indonesia seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan lainnya.
"Saya berharap traceability ini dapat meningkatkan daya jual serta penggunaan komoditas tuna Indonesia di pasar dunia," kata Mantan Menteri Keuangan ini.
Berdasarkan hal tersebut, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 43 tahun 2016 tentang pengesahan persetujuan tentang ketentuan negara pelabuhan untuk mencegah, menghalangi, dan memberantas IUU Fishing.
Penetapan Perpres tersebut mendapat apresiasi dari FAO yang menyatakan Indonesia merupakan salah satu negara terdepan dalam penerapan Port State Measures to prevent, deter, and elimate ilegal, unreported, and unregulated fishing agreement.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News