Taksi online. MI/Ramdani.
Taksi online. MI/Ramdani.

Asuransi tak Bisa Bayar Klaim Taksi Daring

24 Oktober 2017 20:09
medcom.id, Pekanbaru: Perusahaan jasa asuransi tidak bisa membayarkan klaim asuransi untuk kendaraan pribadi yang digunakan untuk taksi berbasis aplikasi atau daring.
 
"Klaim akan kami tolak karena tidak sesuai dengan aturan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia," kata Kepala Cabang Asuransi Astra Pekanbaru, Iput Tri Purnomo, di Pekanbaru dikutip dari Antara, Selasa 24 Oktober 2017. 
 
Dalam aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pada Pasal 4 Nomor 10 disebutkan bahwa defenisi penggunaan komersial adalah penggunaan atas kendaraan bermotor tersebut untuk disewakan atau balas jasa. 

Dalam bisnis taksi daring, kendaraan yang digunakan merupakan milik pribadi yang mendapatkan balas jasa sehingga dikategorikan komersil.
 
Dengan begitu, meski kendaraan pribadi tersebut sudah terdaftar dalam asuransi, namun tidak disesuaikan dengan premi komersial, maka perusahaan asuransi tidak bisa membayarkan klaim ketika terjadi kecelakaan maupun kehilangan saat kendaraan tersebut digunakan sebagai taksi daring.
 
"Karena ada balas jasa dalam bisnis taksi online (daring) maka itu dikategorikan komersil," katanya.
 
Ia menjelaskan, kondisi tersebut juga berlaku apabila mobil pribadi digunakan untuk angkutan travel. Ada beberapa kejadian saat kendaraan travel itu hilang maupun rusak, kemudian pemiliknya melayangkan klaim kepada Asuransi Astra.
 
Menurut dia, pihaknya tidak akan melakukan verifikasi tidak hanya dari keterangan pemohon klaim, melainkan juga mengecek laporan dari Polisi dan surat blok STNK apabila kendaraan hilang. Karena terdapat perbedaan keterangan pemohon dengan laporan Polisi, maka klaim asuransi tersebut akan ditolak.
 
"Kalau kendaraan dikomersilkan, wajib ikut premi komersil," katanya.
 
Sementara itu, jumlah nominal dari klaim yang dibayarkan Asuransi Astra tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar per bulan. Pembayaran itu diberikan kepada bengkel, maupun dealer mobil apabila terjadi kerusakan di atas 75 persen. 
 
"Kalau dibandingkan dengan tahun 2016 dengan jumlah klaim Rp1,7 miliar yang dibayarkan per bulan, pada tahun ini terjadi penurunan sekitar 13 persen," pungkas dia. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan