“Tantangan tersebut tentunya butuh langkah sinergi antara Kemenperin dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya, yang secara khusus mengawal percepatan pembangunan kawasan-kawasan industri,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Februari 2020.
Terkait penyiapan dokumen perencanaan, kata Doddy, pihaknya telah membantu menyusun pedoman dokumen perencanaan kawasan industri, baik berupa masterplan, feasibility study dan detail engineering design.
“Kemenperin juga melakukan pendampingan pada pemerintah daerah atau calon pengelola yang berniat menyusun dokumen perencanaan kawasan industri,” tutur Doddy.
Kemudian, terkait tantangan lahan dan tata ruang, Kemenperin tengah menyusun pedoman Kawasan Peruntukan Industri dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat Provinsi maupun Kabupaten. Menurut Doddy pihaknya juga terus mendorong pemerintah daerah untuk menyusun RTRW yang dapat mengakomodasi kepentingan kawasan industri.
"Kemenperin selalu pendampingan dan supervisi penyelesaian permasalahan lahan dan tata ruang dengan pihak-pihak terkait baik lintas kementerian atau lembaga, serta calon pengelola kawasan industri," paparnya.
Mengenai permasalahan perizinan, saat ini Kemenperin telah memiliki Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan kawasan industri baik terkait Izin Usaha dan Perluasan Kawasan Industri serta Rencana Kelola Lingkungan dan Rencana Pantau Lingkungan. Perizinan tersebut telah terpusat dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin.
"Kami juga selalu siap untuk mendampingi dan mensupervisi penyelesaian permasalahan perizinan kawasan industri,” ujar Doddy.
Selanjutnya, kebutuhan infrastruktur di luar dan dalam kawasan industri akan difasilitasi. Doddy menuturkan, koordinasi bakal dilakukan untuk penyediaan infrastruktur di luar kawasan industri dengan kementerian terkait dan mendorong penerapan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
“Untuk tantangan pengelola dan tenant, Kemenperin melakukan penerapan standar di tiap-tiap kawasan industri,” imbuhnya.
Selain itu, promosi investasi kawasan industri baik di dalam maupun luar negeri juga bakal jadi agenda utama. Kemudian menjamin kenyamanan berusaha baik keamanan dan ketenagakerjaan, telah ditetapkan kawasan industri sebagai Objek Vital Nasional bidang Industri (OVNI) dan melakukan pendampingan investasi kepada pemerintah daerah.
"Dari 112 kawasan industri operasional itu, 64 di antaranya berlokasi di Pulau Jawa, sisanya terletak di Pulau Sumatera sebanyak 37 kawasan industri, Kalimantan sebanyak delapan kawasan industri, dan Sulawesi tiga kawasan industri. Sejak 2015, terdapat peningkatan sebanyak 15 kawasan industri,” sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News