"Sebenarnya penukaran uang di BI atau pun melalui kas keliling tidak ada batasan nominalnya," kata Joko, seperti dikutip dari Antara, di Jayapura, Senin (21/9/2015).
Menurut Joko karena uang yang ditukarkan pada umumnya sudah dalam kondisi lusuh maka hal itu yang mendasari BI untuk penukaran uang rupiah tidak diberikan batasan nominalnya. "Untuk penukaran itu bisa jadi karena uangnya sudah lusuh atau katakanlah sudah tidak layak edar," jelasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Joko, penukaran uang juga bisa dilakukan jika warga ingin menukarkannya dalam jumlah nominal yang lebih kecil. Dalam hal ini, BI memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menukarkan uang rupiahnya.
Ia menambahkan, sejauh ini jumlah warga yang menukarkan uang setiap harinya cukup bervariasi. "Setiap penukaran itu tergantung. Biasanya akan menjadi banyak ketika menyambut hari-hari raya," ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, penukaran uang pada hari biasa atau normal juga sangat bergantung pada kebutuhan masyarakat. "Memang kalau hari normal itu biasanya penukaran itu di atas Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, tetapi berapa pun kebutuhan yang diperlukan Bank Indonesia selalu menyediakannya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News